Catat, Ini Syarat Penerima Bansos BPNT untuk Raih Saldo Dana Bantuan Rp200.000 Tiap Bulan

Rabu 12 Feb 2025, 21:56 WIB
Ikuti cara dapat Rp200.000 dari bansos BPNT yang harus ditempuh ini. (Sumber: Poskota/ Fia AFifah)

Ikuti cara dapat Rp200.000 dari bansos BPNT yang harus ditempuh ini. (Sumber: Poskota/ Fia AFifah)

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Valid Cair Rp600.000 untuk Periode Penyaluran Januari-Maret 2025, Keterangan Masih Proses Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos BPNT 2025

Jika Anda memenuhi syarat di atas, selanjutnya adalah dengan mengetahui cara mengajukan diri sebagai penerima BPNT 2025 berikut ini:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store,
  • Buka aplikasi dan klik tombol "Buat Akun Baru" untuk melakukan proses registrasi,
  • Selanjutnya ssi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email aktif,
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto sambil memegang e-KTP
  • Kemudian cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun,
  • Anda dapat kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu "Daftar Usulan",
  • Pilih menu "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta,
  • Selanjutnya pilih jenis bantuan yang diinginkan dan tunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT 2025? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya, Simak Caranya

Jadwal dan Nominal Bansos BPNT 2025

Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini dilakukan secara bertahap. Berikut perkiraan jadwal penyaluran BPNT 2025:

Tahap 1: Januari - Februari 2025

Tahap 2: Maret - April 2025

Tahap 3: Mei - Juni 2025

Tahap 4: Juli - Agustus 2025

Tahap 5: September - Oktober 2025

Tahap 6: November - Desember 2025

Setiap KPM akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp 200.000 setiap bulannya. Dana tersebut akan langsung disalurkan melalui rekening bank Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Berita Terkait

News Update