POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu yang masih akan salurkan oleh pemerintah,di tahun 2025 ini, adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat memperoleh bantuan pangan secara berkelanjutan.
Dengan adanya BPNT, masyarakat yang kurang mampu bisa memenuhi kebutuhan gizi dan pangan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi penerima bansos ini, karena ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu, siapa saja yang sebenarnya berhak untuk menerima bansos BPNT 2025? dan apa saja yang menjadi syaratnya, simak ulasannya berikut ini.
Pemerintah menetapkan bahwa KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Selain itu, mereka harus memenuhi berbagai indikator ekonomi seperti tingkat pendapatan rendah, termasuk kondisi tempat tinggal yang kurang layak.
Dengan adanya mekanisme seleksi ini, diharapkan bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.