POSKOTA.CO.ID - Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai peraturan, salah satunya terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
Dengan adanya sistem ini, pensiunan PNS tidak perlu khawatir terkait keterlambatan pembayaran karena mekanisme pencairan sudah terintegrasi secara otomatis.
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya
Mengapa Banyak Orang Ingin Menjadi PNS?
Salah satu faktor yang menjadikan profesi PNS diminati adalah jaminan finansial setelah pensiun. Setelah mengabdi selama puluhan tahun, PNS akan tetap menerima gaji sebagai kesinambungan penghasilan di hari tua.
Lebih menarik lagi, selain gaji pokok, pensiunan ASN juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan. Berikut beberapa tunjangan yang diterima pensiunan PNS:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan hidup berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk kesejahteraan keluarga pensiunan.
2. Tunjangan Anak
Untuk setiap anak yang masih menjadi tanggungan, pensiunan PNS juga berhak memperoleh tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini berlaku untuk maksimal dua orang anak.
3. Tunjangan Pangan
Selain tunjangan keluarga, pensiunan juga menerima tunjangan pangan yang diperhitungkan berdasarkan kebutuhan dasar rumah tangga.
Selain itu, pensiunan PNS juga tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan menjelang hari raya dan kebutuhan tahunan lainnya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri masa jabatannya. Berikut adalah daftar besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Baca Juga: Hilang Wangi Pasar Bunga Rawa Belong: Pedagang Memilih Jualan di Pinggir Jalan
Apakah Akan Ada Perubahan di Tahun 2025?
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan kebijakan baru terkait gaji pensiunan PNS. Namun, pemerintah kemungkinan akan melakukan evaluasi dan penyesuaian gaji pensiunan berdasarkan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada para ASN yang telah mengabdi seumur hidup.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga THR dan gaji ke-13. Dengan jaminan ini, kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga hingga hari tua.