Jika panitia seleksi menemukan adanya kesalahan dalam verifikasi, maka status peserta dapat berubah sebagai berikut:
- Dari TMS menjadi MS (Memenuhi Syarat): Jika dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak sesuai ternyata valid.
- Dari MS menjadi TMS: Jika ditemukan dokumen yang tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi ulang.
Namun, jika sanggahan ditolak, maka hasil seleksi administrasi tetap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Seleksi Kompetensi Dll
Setelah masa sanggah selesai, peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April – 16 Mei 2025.
Tahap ini akan menjadi penentu utama bagi peserta yang ingin mendapatkan posisi dalam PPPK 2025. Oleh karena itu, persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes seleksi kompetensi yang akan datang.
Jika setelah seleksi ditemukan bahwa dokumen yang diunggah tidak valid atau tidak sesuai dengan persyaratan, maka status kelulusan dapat dibatalkan. Bahkan, bagi yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K), status kepegawaiannya bisa dicabut.
Oleh karena itu, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, pastikan semua dokumen yang diunggah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.