POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pada tahun 2025, Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan dua jenis KUR utama, yaitu KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
Keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk diketahui sebelum memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Perbedaan KUR Super Mikro dan KUR Mikro
Dalam hal plafon pinjaman, KUR Super Mikro dikhususkan untuk usaha pemula yang baru merintis dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta.
Sementara itu, KUR Mikro ditujukan untuk usaha yang sudah berjalan dan ingin berkembang dengan plafon pinjaman lebih besar, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Dalam hal suku bunga, KUR Super Mikro menawarkan suku bunga hanya 3% per tahun, sangat ringan bagi pelaku usaha baru.
Sementara itu, KUR Mikro memiliki suku bunga bervariasi berdasarkan pengajuan, seperti 6% untuk pengajuan pertama, 7% untuk pengajuan kedua, 8% untuk pengajuan ketiga, dan 9% untuk pengajuan keempat.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KUR Bank DKI 2025, Cek Syarat dan Prosedurnya!
Perbedaan Persyaratan Pengajuan
KUR Super Mikro memiliki syarat yang lebih fleksibel dan mudah dipenuhi. Selain itu, tidak memerlukan agunan tambahan.