Komisi I DPRD Jabar Soroti Pencatutan Nama Warga di Sertifikat Perairan Legon Kulon Subang

Selasa 11 Feb 2025, 12:29 WIB
Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN di Kabupaten Subang. Selasa, 11 Februari 2025 (Sumber: Dok. Humas DPRD Jabar)

Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN di Kabupaten Subang. Selasa, 11 Februari 2025 (Sumber: Dok. Humas DPRD Jabar)

SUBANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti permasalahan pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut di daerah Legon Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan, ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang telah bersertifikat menjadi 307 bidang.

SHM laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.

Baca Juga: Warga Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Desak Klarifikasi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

“Terdapat ratusan nama warga Subang dicatut namanya untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program TORA pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat, bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut,” ungkap Ono Surono, usai kunjungan kerja ke ATR/BPN, Kabupaten Subang, Selasa, 11 Februari 2025.

Meskipun saat ini status sertifikat laut di perairan Kabupaten Subang tersebut sudah dibatalkan, namun, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di perairan Subang.

“Saat ini, semua sertifikat itu sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” tegasnya saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi I DPRD Jawa Barat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.

Pemdaprov Jabar, lanjut Ono Surono, kini sedang menelusuri siapa dalang di balik pembuatan sertifikat laut di Subang yang mencatut nama sejumlah nelayan tersebut. Penelusuran perlu dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan.

Baca Juga: Kejagung Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

“Saat ini kami tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat ini. Kami ingin masalah ini tidak berhenti di pembatalan saja, tetapi berlanjut ke proses hukum siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini di wilayah-wilayah lainnya yang mengorbankan masyarakat,” ucap dia.

Berita Terkait
News Update