JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan wacana pembatasan masa sewa hunian rumah susun (rusun) masih dalam pembahasan sebelum benar-benar diteken.
"Itu kan masih wacana, belum dibicarakan. Wacana untuk membicarakan membahas. Tapi belum ada suatu kebijakan satu pun dari pemprov. Dan saya bahkan selaku pejabat gubernur juga belum dilapori," kata Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
"Jadi janganlah kemudian rame dulu di luar, kasihan masyarakat. Kenyatanya kami belum mengambil kebijakan tentang pembatasan sewa rusunawa," sambung Teguh.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta membatasi masa sewa hunian di rumah susun (rusun). Hal ini untuk memastikan rusun tidak disewa selamanya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Batasi Masa Tinggal Rusun, Pengamat: Sudah Tepat
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Meli Budiastuti menyampaikan batasan masa sewa hunian rusun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"(Pergub) sudah hampir final, sudah di biro hukum," kata Meli kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Meli menjelaskan, dalam pelaksanaannya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, penghuni yang masuk program penerima manfaat dari program pemerintah hanya dapat menyewa rusun selama 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Penghuni Rusun Soal Pembatasan Masa Sewa Hunian di Jakarta
Para penghuni yang masuk program pemerintah tersebut nantinya diberikan perpanjangan waktu setiap dua tahun sekali.
"Jadi pada saat tahun ke-9, nantinya itu UPRS kan punya data tuh, kemampuan ekonominya. Kalau yang kira-kira dia tidak mampu, maka akan dimintakan kepada dinas, ada tim terpadu disitu, untuk ngecek, apakah dia masih layak tinggal di rusun atau tidak," jelas Meli.
"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya dia bisa diperpanjang berapa tahun lagi, setelah 10 tahun," tambahnya.
Sementara, untuk penghuni rusun biasa atau umum yang tidak masuk program pemerintah, hanya diberikan menyewa rusun maksimal enam tahun.
Baca Juga: Ini Tujuan Pembatasan Masa Sewa Rusun di Jakarta
"Kalau masyarakat umum 3 kali SP, jadi hanya 6 tahun. Tadi kan saya sudah sampaikan, itu sudah masuk di revisi Pergub 111. Tapi saat ini kami belum bisa berlakukan karena belum ada aturannya," ucap Meli.
Lebih lanjut, ia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rusun disewa oleh masyarakat yang berhak.