POSKOTA.CO.ID - Mendukung pengembangan UMKM di Indonesia, pemerintah terus berupaya memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.
Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR BRI 2025) yang kini menjadi salah satu solusi utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan bunga yang relatif rendah yakni 6 persen per tahunnya, dan persyaratan yang lebih ringan, KUR BRI 2025 menawarkan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan suntikan modal hingga Rp50 juta.
Untuk dapat mengajukan KUR BRI, para pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa syarat administrasi dan kelayakan usaha yang ditetapkan oleh bank.
Baca Juga: KUR BRI 2025: Dapatkan Pinjaman Rp50 Juta dengan Daftar Pakai NIK KTP, Begini Caranya
KUR BRI 2025 sendiri, menawarkan berbagai jenis produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.
Dengan skema yang fleksibel, program ini memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh dana yang mereka butuhkan tanpa perlu khawatir akan bunga yang memberatkan.
Tidak hanya itu, KUR BRI 2025 juga kerap memberikan kemudahan dalam proses pengajuan.
Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui layanan digital atau langsung mengunjungi kantor cabang BRI terdekat.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025, Limit Hingga Rp500 Juta dan Bunga Hanya 6 Persen Per Tahun
Untuk memudahkan perencanaan keuangan, berikut adalah tabel angsuran KUR BRI 2025 yang dapat memberikan gambaran tentang cicilan yang perlu dibayarkan.
Angsuran KUR BRI 2025 untuk Plafon Rp50 Juta
- Angsuran 12 Bulan Rp4.416.667 per bulannya
- Angsuran 18 Bulan RP3.027.778 Per bulannya
- Angsuran 24 Bulan Rp2.333.333 per bulannya
- Angsuran 36 Bulan Rp1.638.889 per bulannya
- Angsuran 48 Bulan Rp1.291.667 per bulannya
Sedangkan untuk cara pengajuannya mendapatkan KUR BRI 2025 ini, berikut ini tahapan dan cara melakukannya.
Cara Mengajukan KUR BRI Secara Online
- Silahkan Anda mengakses laman https://kur.bri.co.id
- Lalu lanjutkan login dengan alamat email dengan kata sandi akun terdaftar
- Lanjutkan dengan mengklik 'Ajukan Pinjaman KUR', pastikan baca dan pahami syarat dan ketentuan, lanjutkan dengan klik 'Saya adalah nasabah BRI' serta 'Setuju dan Ajukan Pinjaman'
- Sebelum melanjutkan, silahkan klik 'I'm not a Robot', pastikan Anda isi data diri secara lengkap
- Lalu silahkan Anda mengunggah beberapa dokumen seperti KTP, surat keterangan usaha, pas foto, serta foto usaha
- Klik kembali 'Selanjutnya', dan klik juga 'Hitung Angsuran untuk melihat jumlah angsuran yang akan dibayar
- Jika sudah, langsung Anda mengklik 'Ajukan Pinjaman', maka akan muncul halaman terkait pengajuan informasi mengenai disetujui tidaknya pinjaman yang diajukan
- Setelah selesai, nasabah akan menjalani survei secara fisik oleh petugas.
Baca Juga: Begini Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Offline di Kantor Cabang, Cek Juga Syaratnya!
Syarat Pengajuan KUR BRI untuk Pelaku UMKM
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif.
- Lampirkan Akta nikah (jika sudah menikah).
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW setempat.
- Khusus untuk pinjaman Rp50 juta keatas, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Sudah berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
- Pastikan tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
- Usaha yang dimiliki, pastikan sudah berjalan minimal 6 bulan.
Dengan adanya program KUR BRI 2025, pelaku UMKM kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan tambahan modal usaha dengan skema pembiayaan yang ringan dan terjangkau.
Dukungan ini diharapkan dapat membantu UMKM berkembang lebih pesat, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, bagi para pengusaha yang membutuhkan tambahan modal hingga Rp50 juta, mengajukan KUR BRI bisa menjadi pilihan yang tepat.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan edukasi dan referensi mengenai program KUR BRI 2025. Persyaratan, suku bunga, serta tabel angsuran yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI dan regulasi pemerintah yang berlaku.