POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah bertanya-tanya, apakah mereka yang pernah mengalami kredit macet atau menunggak angsuran masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali?
Jika iya, kapan waktu yang tepat untuk mengajukan ulang, dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini agar tidak salah langkah dalam mengajukan pinjaman kembali.
Kredit Skor dan Dampaknya pada Pengajuan KUR
Sebelum mengajukan KUR kembali, penting bagi debitur untuk memahami sistem credit scoring atau kolektabilitas kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Baca Juga: Punya KUR Macet di Bank BUMN Apakah Bisa Dihapus Tagihkan? Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini
Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, termasuk di lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berizin OJK.
Riwayat kredit ini bisa berpengaruh besar terhadap persetujuan pinjaman.
Bahkan, menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat buruknya skor kredit, yang sebagian besar disebabkan oleh tunggakan pinjaman online (pinjol).
Apakah Bisa Mengajukan KUR Kembali Setelah Kredit Macet?
Menurut regulasi perbankan, hanya debitur dengan kolektabilitas skor 1 (lancar) dan 2 (dalam perhatian khusus) yang masih berpeluang mendapatkan KUR kembali.
Berikut ketentuan yang perlu Anda diperhatikan seperti dikutip dari akun Youtube ENR Project Review.
Nasabah dengan skor 1 (lancar)
Bisa mengajukan kembali dengan kenaikan plafon maksimal 30% dari pinjaman sebelumnya.
Nasabah dengan skor 2 (dalam perhatian khusus)
Bisa mengajukan kembali, tetapi plafon kredit tetap atau lebih rendah dari pinjaman sebelumnya.
Nasabah dengan skor 3 dan 4 (non-performing loan/NPL) serta skor 5 (macet)
Harus membersihkan riwayat kredit terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan KUR kembali.
Cara Membersihkan Skor Kredit agar Bisa Mengajukan KUR Lagi
Jika memiliki riwayat kredit buruk, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar peluang mendapatkan KUR kembali terbuka:
- Melunasi semua tunggakan pinjaman tanpa keringanan.
- Memastikan usaha masih berjalan normal dan memiliki prospek yang baik.
- Menggunakan rekening BRI untuk transaksi usaha dan menabung.
- Mengecek skor kredit secara mandiri melalui situs resmi OJK: idebgu.ojk.go.id.
- Melakukan pendekatan personal dengan pihak bank untuk berkonsultasi mengenai peluang pengajuan kembali.
- Memastikan masih ada kuota penerimaan KUR di bank terkait.
- Menunggu proses pembaruan data SLIK yang biasanya diperbarui setiap 30 hari atau satu bulan sekali.
Jika terjadi masalah seperti penyalahgunaan data oleh pihak lain, autodebet gagal, atau kesalahan sistem, debitur dapat melaporkan ke pihak bank atau OJK untuk dilakukan koreksi data.
Bagi nasabah yang pernah mengalami kredit macet, peluang mengajukan KUR kembali tetap ada, tetapi harus memenuhi syarat tertentu.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga skor kredit tetap baik agar lebih mudah mendapatkan akses permodalan di masa depan.