Apakah debitur dengan riwayat kredit macet masih bisa mengajukan KUR? Cek skor kredit agar pengajuan KUR Anda diterima! (Sumber: Bank Rakyat Indonesia)

TEKNO

Bisakah Debitur dengan Riwayat Kredit Macet Mengajukan KUR Lagi? Cek di Sini Informasinya!

Selasa 11 Feb 2025, 05:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah bertanya-tanya, apakah mereka yang pernah mengalami kredit macet atau menunggak angsuran masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali?

Jika iya, kapan waktu yang tepat untuk mengajukan ulang, dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini agar tidak salah langkah dalam mengajukan pinjaman kembali.

Kredit Skor dan Dampaknya pada Pengajuan KUR

Sebelum mengajukan KUR kembali, penting bagi debitur untuk memahami sistem credit scoring atau kolektabilitas kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Baca Juga: Punya KUR Macet di Bank BUMN Apakah Bisa Dihapus Tagihkan? Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini

Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, termasuk di lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berizin OJK.

Riwayat kredit ini bisa berpengaruh besar terhadap persetujuan pinjaman.

Bahkan, menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat buruknya skor kredit, yang sebagian besar disebabkan oleh tunggakan pinjaman online (pinjol).

Apakah Bisa Mengajukan KUR Kembali Setelah Kredit Macet?

Menurut regulasi perbankan, hanya debitur dengan kolektabilitas skor 1 (lancar) dan 2 (dalam perhatian khusus) yang masih berpeluang mendapatkan KUR kembali.

Berikut ketentuan yang perlu Anda diperhatikan seperti dikutip dari akun Youtube ENR Project Review.

Nasabah dengan skor 1 (lancar)

Bisa mengajukan kembali dengan kenaikan plafon maksimal 30% dari pinjaman sebelumnya.

Nasabah dengan skor 2 (dalam perhatian khusus)

Bisa mengajukan kembali, tetapi plafon kredit tetap atau lebih rendah dari pinjaman sebelumnya.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM Produktif tapi Terkendala Modal? Ada KUR BRI 2025, Segini Bunganya dan Ini Cara Pengajuannya

Nasabah dengan skor 3 dan 4 (non-performing loan/NPL) serta skor 5 (macet)

Harus membersihkan riwayat kredit terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan KUR kembali.

Cara Membersihkan Skor Kredit agar Bisa Mengajukan KUR Lagi

Jika memiliki riwayat kredit buruk, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar peluang mendapatkan KUR kembali terbuka:

Baca Juga: KUR Mikro BCA Plafon Maksimal Rp100 Juta Bisa Cair Mudah Tanpa Agunan Tambahan, Tenor Pembayaran bisa 3-5 Tahun

Jika terjadi masalah seperti penyalahgunaan data oleh pihak lain, autodebet gagal, atau kesalahan sistem, debitur dapat melaporkan ke pihak bank atau OJK untuk dilakukan koreksi data.

Bagi nasabah yang pernah mengalami kredit macet, peluang mengajukan KUR kembali tetap ada, tetapi harus memenuhi syarat tertentu.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga skor kredit tetap baik agar lebih mudah mendapatkan akses permodalan di masa depan.

Tags:
Kredit Usaha Rakyat cara membersihkan skor kredit burukpenyebab pengajuan KUR ditolak bankcek skor kredit sebelum mengajukan KURsyarat pengajuan KUR BRIcara mengajukan KUR setelah kredit macetCara Membersihkan Skor KreditBI CheckingSLIKOJKPengajuan KUR kredit macetKUR

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor