POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen untuk kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.
Penyaluran bansos PKH menggunakan anggaran perlindungan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Penerima manfaat dikhususkan bagi mereka yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan.
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP untuk Anak Sekolah Bakal Cair pada 2025, Cek Jadwal Penyaluran
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program perlindungan sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Kelompok sasaran bansos ini meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Bantuan berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai dengan masing-masing kategori penerima manfaat.
Kemensos menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam proses penyaluran bansos kepada masyarakat.
Baca Juga: Cek NIK dan KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Segera Disalurkan
Berikut besaran dana PKH yang disalurkan unuk masing-masing katori.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Perlu dipahami, bantuan PKH tidak akan dicairkan dengan nominal utuh sekaligus melainkan secara bertahap dengan jadwal sesuai kebijakan pemerintah.
Saat ini, penyaluran PKH sudah memasuki tahap pertama yakni untuk alokasi Januari-Maret 2025. Berikut rincian jadwalnya.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca Juga: Cek NIK dan KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Segera Disalurkan
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH 2025, ada beberapa poin penting yang harus Anda penuhi. Simak selengkapnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, dan semisalnya
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2025
- Tergolong kategori PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia)
Selanjutnya, calon KPM harus mendaftarkan diri di desa/kelurahan atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos apabila ingin menjadi penerima manfaat.
Cara Cek Bansos PKH lewat Hp
Anda dapat melakukan pengecekan bansos PKH secara mandiri menggunakan perangkat hp. Simak langkah-langkahnya.
- Buka browser dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tertera di layar
- Ketuk 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian
Demikian informasi seputar syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM bansos PKH 2025. Semoga membantu.