POSKOTA.CO.ID - Di tengah keberlangsungan pemotongan anggaran dalam beberapa Kementerian atau lembaga pemerintah, istana melalui Kepala Komunikasi Kepresiden Republik Indonesia, Hasan Nasbi memastikan penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap tersalurkan seperti biasanya.
Hal ini dipastikan sejalan dengan keterangan resmi Menteri Keuangan soal penganggaran hak PNS yakni THR dan juga gaji ke-13 akan tetap cair.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pemotongan anggaran yang berlangsung di berbagai sekto pemerintahan akan berdampak kepada penyaluran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Namun kepastian yang diberikan istana ini menjadi kabar baik, meski tanggal pencairannya sendiri masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu pengumuman hasil keputusan pemerintah.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Golongan I-IV, Selain Tunjangan Ada Insentif Tambahan dari APBN 2025, Cek Apa Saja
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025?
Pemberian gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sendiri diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian gaji dan THR untuk pegawai pemerintahan.
Adapun untuk penerima gaji ke-13 dan THR ini merupakan ASN maupun non-ASN baik itu sedang bertugas di lembaga struktural maupun non-struktural.
Berikut ini adalah daftar penerima gaji ke-13 dan 14:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Daftar di atas merupakan deretan pegawai pemerintahan dengan status sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun bagi non-ASN juga tetap berhak untuk menerima gaji ke-13 dan THR meski belum menerima tugas pokok.
Syaratnya adalah non-ASN tersebut telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan bahwa pegawai berhak menerima THR pada kontrak kerjanya.
Kemudian ada juga pegawai dan non pegawai ASN yang sedang bertugas di lembaga non struktural pemerintah, seperti lembaga penyiaran publik, pergurutan tinggi baru, dan instansi pemerintah lainnya juga akan menerima haji gaji ke-13 dan THR.
Besaran Gaji ke-13 dan THR dan Perkiraan Pencairannya
Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pemberian gaji ke-13 dan 14 atau THR bagi ASN ini sudah ada. Namun untuk tanggal pencairannya belum bisa dipastikan.
Untuk gaji ke-13 sendiri diperkirakan bisa cair pada Juni atau Juli 2025 ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Sementara itu, untuk pemberian THR atau gaji ke-14, kemungkinan akan diterima oleh ASN sekitar 20 Maret 2025.