POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan cair pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Anggaran dan Jadwal Pencairan
Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pencairan THR biasanya dilakukan sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun. Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, pembayaran akan dilakukan melalui PT TASPEN (Persero).
Siapa yang Tidak Berhak Menerima?
Meskipun mayoritas ASN, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 dan THR, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya, antara lain:
- Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara - PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil cuti tanpa tanggungan tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR.
- Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah - Jika pegawai menerima gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan, maka mereka tidak akan memperoleh gaji ke-13 dan THR dari pemerintah.
- ASN dengan status tertentu - Beberapa pegawai dengan status khusus mungkin tidak mendapatkan tunjangan ini sesuai dengan kebijakan terbaru.
Dampak Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Pencairan gaji ke-13 dan THR memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, konsumsi dalam negeri pun naik, yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini juga memberikan dorongan positif bagi sektor ritel dan usaha kecil menengah (UKM), terutama menjelang hari raya.
Kebijakan Pemerintah untuk Tahun 2025
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri dengan tetap mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 dan THR.
Keputusan ini telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.