Ilustrasi pengangkatan PPPK Tahap 1 dan siap terima gaji pertama. (Sumber: Pemkot Depok)

Nasional

PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja

Senin 10 Feb 2025, 14:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1.

Pasalnya setelah melalui proses seleksi yang ketat, kini mulai mendekati pada waktu penerbitan terhitung mulai tanggal (TMT).

Adanya penerbitan TMT ini berarti tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan segera bekerja dan mulai terhitung akan menerima gaji pertama serta tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang lolos diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 31 Januari 2025.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kendala Usulan Tidak Ditemukan dalam Penetapan NI PPPK di Mola BKN, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemudian tahapan selanjutnya ialah pungusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Dengan begitu, setiap instansi akan mengajukan permohononan penetapan NIP di tanggal yang telah ditetapkan dan setelah itu, tenaga PPPK akan mulai bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Kemenkes Jadi Instansi Pertama yang Menerbitkan TMT

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jadi salah satu instansi yang menerbitkan TMT PPPK Tahap 1.

Dalam pengumumannya, peserta yang lolos seleksi akan mulai bertugas paling cepat pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer di Tahun 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Jika proses berjalan lancar, SK pengangkatan kemungkinan akan diterima sebelum atau tepat pada tanggal tersebut, dan gaji pertama akan dihitung mulai bulan yang sama.

Namun apabila ada perubahan jadwal, peserta bisa melihat di laman sscasn.bkn.go.id atau casn.kemkes.go.id.

Alur Pengusulan NIP PPPK

Berikut ini tahapan pengusulan NIP untuk PPPK, antara lain:

Pengusulan NIP PPPK

Instansi akan mengajukan permohonan penetapan NIP PPPK ke BKN pada tanggal 1 - 28 Februari 2025.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPPK Tahap 2 Online di SSCASN dan Web Instansi, Begini Caranya

Kemudian BKN akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Penerbitan NIP

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen oleh BKN, jika dinyatakan berhasil, BKN akan menerbitkan NIP resmi untuk masing-masing peserta seleksi.

Penerbitan SK PPPK

Selanjutnya setelah NIP keluar, instansi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sebagai bukti resmi pengangkatan.

SPMT dan Kontrak Kerja

Selanjutnya, instansi terkait akan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menentukan tanggal mulai bekerja dan perhitungan gaji.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu

Selain itu di tahap ini juga, akan dilakukan kesepakatan kerja dengan ditandai adanya penandatanganan kontrak kerja.

Mulai Kerja dan Terima Gaji Pertama

Apabila kesepakatan kontrak kerja telah selesai, gaji PPPK mulai terhitung dan siap diterima mengikuti tanggal yang tertera dalam SPMT.

Apabila SPMT terbit di pertengahan bulan, kemungkinan gaji pertama baru cair pada bulan berikutnya.

Kendati demikian, peserta yang lolos bisa terus memantau informasi dari portal BKN atau sscasn.bkn.go.id atau instansi terkait untuk melihat perkembangan jadwal penetapan TMN.

Adanya kabar ini menjadikan babak baru bagi tenaga honorer menjadi bagian dari pegawai pemerintah.

Tags:
kontrak kerjahonorerpegawai pemerintahgaji pertamagaji pppk tmtpppkpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapppk tahap 1

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor