Kapolda Irjen Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Kombes Erlin Tangjaya dan Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto dalam konferensi pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Daerah

Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, 97 Tersangka Ditangkap

Senin 10 Feb 2025, 16:51 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 71 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap personel Ditresnarkoba Polda Banten beserta Polres Jajaran sepanjang Januari 2025.

Dari 71 kasus tersebut, sebanyak 97 orang menjadi tersangka. Mereka merupakan pengguna, pengedar serta perantara.

Barang bukti yang didapat dari ke 97 tersangka yaitu 231,85 gram sabu, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis seberat 219,32 gram, psikotropika sebanyak 107 butir serta obat daftar G sebanyak 17.450 butir.

"Sepanjang bulan Januari kemarin, Ditresnarkoba beserta Polres Jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 71 kasus dengan 97 tersangka," terang Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga: 3 WNA Selundupkan 2,6 Kilogram Narkoba ke Bali

Kapolda menjelaskan sebagian dari ke 97 tersangka merupakan pengedar, kemudian perantara dan pengguna.

Motif dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, khususnya pengedar dan perantara ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

"Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kapolda didampingi Dirresnarkoba Kombes Erlin Tangjaya dan Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Suyudi menjelaskan dampak dari penggunaan narkoba mengarah kepada tindak pidana umum, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dan pemberatan (curhat) serta curanmor, bahkan aksi tawuran.

"Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang disebabkan pengaruh narkoba, diantaranya kasus curas di Cipocok Jaya, Kota Serang dan beberapa kasus tawuran antar pelajar dan geng motor," ujar Jenderal bintang dua ini.

Kapolda Banten mengungkapkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa. "Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa," jelasnya.

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Erlin Tangjaya menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, meski hanya sebatas pemakai.

Oleh karenanya, Erlin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi.

"Kepada masyarakat saya tegaskan jangan dekati narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Jika memiliki informasi terkait narkoba, segera laporkan. Sekecil apapun informasi, akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Tags:
obat daftar Gtembakau sintetisganjasabupengedarPolda Bantenkasus penyalahgunaan narkoba

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor