Kenaikan Gaji dan THR Pensiunan PNS
Kabar gembira lainnya untuk pensiunan PNS adalah kenaikan gaji sebesar 12 persen dan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, pemberian THR diberikan 10 hari sebelum hari raya.
Adapun komponen pemberian THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan penghasilan.