Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025

Senin 10 Feb 2025, 16:22 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS dan tunjangan melekat yang diperkirakan cair Maret 2025. (Sumber: MenpanRB)

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS dan tunjangan melekat yang diperkirakan cair Maret 2025. (Sumber: MenpanRB)

Selain mendapatkan gaji yang akan dibayarkan melalui Taspen, para pegawai pemerintah yang sudah purnabakti ini akan menerima tiga tunjangan melekat.

Berikut ini tiga tunjangan bagi pensiunan PNS yang diperkirakan akan cair pada Maret 2025, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan syarat pasangan terdaftar secara resmi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua orang anak.

Baca Juga: Pensiunan PNS Gembira! Gaji Naik 12 Persen, Ini Golongan yang Dapat Nominal Tertinggi Lengkap dengan Rinciannya

Anak yang berhak menerima tunjangan adalah yang masih dalam tanggungan orang tua, belum menikah, atau bekerja.

Tunjangan Pangan

Untuk tunjangan pangan, pemerintah menetapkan besaran nominalnya sebear Rp72.420 per jiwa yang dihitung per bulan.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, bukan bentuk fisik. Perhitungannya didasarkan pada jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), dengan batas maksimal empat jiwa.

Adapun ilustrasi atau conton perhitungannya, sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS! Februari 2025, Taspen Cairkan 3 Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok untuk Golongan I-IV

Apabila seorang pensiunan PNS golongan III C dengan gaji pokok Rp3.800.000 serta memiliki istri dan dua anak akan menerima tambahan tunjangan berikut ini:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10 persen x Rp3.800.000 = Rp380.000
  • Tunjangan Anak (maksimal 2 anak): 2 persen x 2 x Rp3.800.000 = Rp152.000
  • Tunjangan Pangan (4 jiwa): Rp72.420 x 4 = Rp289.680
  • Total tunjangan: Rp380.000 + Rp152.000 + Rp289.680 = Rp821.680

Dari hasil perhitungan tersebut, maka pensiunan PNS dengan jabatan terakhit III C akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp3.800.000 (gaji pokok) + Rp821.680 (tunjangan melekat) = Rp4.621.680.

Berita Terkait

News Update