Selain mendapatkan gaji yang akan dibayarkan melalui Taspen, para pegawai pemerintah yang sudah purnabakti ini akan menerima tiga tunjangan melekat.
Berikut ini tiga tunjangan bagi pensiunan PNS yang diperkirakan akan cair pada Maret 2025, yaitu:
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan syarat pasangan terdaftar secara resmi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua orang anak.
Anak yang berhak menerima tunjangan adalah yang masih dalam tanggungan orang tua, belum menikah, atau bekerja.
Tunjangan Pangan
Untuk tunjangan pangan, pemerintah menetapkan besaran nominalnya sebear Rp72.420 per jiwa yang dihitung per bulan.
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, bukan bentuk fisik. Perhitungannya didasarkan pada jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), dengan batas maksimal empat jiwa.
Adapun ilustrasi atau conton perhitungannya, sebagai berikut:
Apabila seorang pensiunan PNS golongan III C dengan gaji pokok Rp3.800.000 serta memiliki istri dan dua anak akan menerima tambahan tunjangan berikut ini:
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen x Rp3.800.000 = Rp380.000
- Tunjangan Anak (maksimal 2 anak): 2 persen x 2 x Rp3.800.000 = Rp152.000
- Tunjangan Pangan (4 jiwa): Rp72.420 x 4 = Rp289.680
- Total tunjangan: Rp380.000 + Rp152.000 + Rp289.680 = Rp821.680
Dari hasil perhitungan tersebut, maka pensiunan PNS dengan jabatan terakhit III C akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp3.800.000 (gaji pokok) + Rp821.680 (tunjangan melekat) = Rp4.621.680.