Jangan serahkan KKS kepada orang lain, termasuk pendamping PKH, ketua kelompok, ketua RT, RW, atau kelurahan.
2. Jangan Titipkan Pencairan kepada Orang Lain
KPM harus mencairkan bantuan PKH secara langsung dan tidak boleh menitipkan kepada orang lain.
"Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima utuh dan sesuai haknya," paparnya .
3. Pastikan KKS Digunakan Hanya oleh Penerima Manfaat
KKS juga hanya dapat digunakan atau ditransaksikan oleh penerima manfaat itu sendiri, dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Sebelum melakukan pencairan, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 atau tidak.
Berikut cara cek status penerima bansos PKH:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data yang diminta mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga nama sesuai KTP.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
4. Klik Cari Data untuk melihat hasilnya.
Jika status Anda sudah berubah dan menunjukkan informasi "Proses Bank Himbara" atau "PT Indonesia", berarti Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap pertama tahun 2025.