POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan 14 untuk aparatur sipil negara (ASN) dipastikan bakal cair seperti biasanya pada tahun 2025. Hal ini telah dikonfirmasi istana melalui biro komunikasi kantor kepresidenan RI, Hasan Nasbi.
Pemberian gaji ke -13 dan 14 sendiri telah sesuai dengan pemenuhan hak bagi para ASN dan sejalan dengan apa yang diutarakan dengan Kementerian Keuangan, Sri Mulyani dimana anggarannya telah disiapkan.
Sebelumnya rumor beredar tentang THR bagi ASN ini akan dihapuskan pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rumor ini mencuat usai pemerintah tengah melakuan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun seperti yang disampaikan istana untuk gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS dengan Status Janda/Duda di Tahun 2025, Berikut Ini Rinciannya
Daftar Penerima Gaji ke-13 dan THR 2025
Para ASN tak perlu khawatir, hal ini sudah diatur dalam PP No.14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Diantaranya untuk jabatan struktural di pemerintahan yang berhak untuk menerima gaji ke-13 dan 14 ini antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum menerima tugas pokok organisasi secara penuh.
Namun hal itu berlaku jika pegawai non-ASN telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan bahwa pegawai berhak menerima THR.
Selain itu, pegawai dan non pegawai ASN yang bekerja di lembaga non struktural.