Gaji Pensiunan PNS dengan Status Janda/Duda di Tahun 2025, Berikut Ini Rinciannya

Senin 10 Feb 2025, 17:25 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS janda duda di tahun 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi gaji pensiunan PNS janda duda di tahun 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus janda atau duda bakal menerima gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya, yang dibayarkan melalui Taspen.

Pemberian gaji ini, sebagai wujud penghormatan atas jasa pegawai pemerintah yang telah purnabakti selama mengabdi kepada negara.

Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda.

Baca Juga: Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025

Tunjangan Melekat Pensiunan PNS Janda/Duda

Tunjangan yang paling sering diperhatikan ialah tunjangan keluarga, di mana anak serta pasangan (janda/duda) dari pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari komponen gaji pokok.

Adapun tunjangan yang didapat sebagai berikut:

Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan ini diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

Tunjangan Anak

Diberikan sebanyak 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal usia anak mencapai 25 tahun, dengan ketentuan:

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS! Februari 2025, Taspen Cairkan 3 Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok untuk Golongan I-IV

  • Anak dari pensiunan PNS masih kuliah
  • Anak dari pensiunan PNS masih memiliki tanggungan pembayaran SPP
  • Anak dari pensiunan PNS tidak sedang mendapatkan bantuan beasiswa dari lembaga manapun
  • Belum menikah

Gaji Terusan Pensiunan PNS Janda/Duda

Jika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, maka gaji pensiun dapat diwariskan kepada pasangan (janda/duda) yang ditinggalkan atau istilah lain gaji terusan.

Sehingga, ahli waris tetap bisa penerima uang pensiun. Dalam keterangan DJPB Kemenkeu, gaji terusan merupakan gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai pemerintah yang meninggal dunia.

Berita Terkait
News Update