POSKOTA.CO.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus janda atau duda bakal menerima gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya, yang dibayarkan melalui Taspen.
Pemberian gaji ini, sebagai wujud penghormatan atas jasa pegawai pemerintah yang telah purnabakti selama mengabdi kepada negara.
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda.
Baca Juga: Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025
Tunjangan Melekat Pensiunan PNS Janda/Duda
Tunjangan yang paling sering diperhatikan ialah tunjangan keluarga, di mana anak serta pasangan (janda/duda) dari pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari komponen gaji pokok.
Adapun tunjangan yang didapat sebagai berikut:
Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan ini diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.
Tunjangan Anak
Diberikan sebanyak 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal usia anak mencapai 25 tahun, dengan ketentuan:
- Anak dari pensiunan PNS masih kuliah
- Anak dari pensiunan PNS masih memiliki tanggungan pembayaran SPP
- Anak dari pensiunan PNS tidak sedang mendapatkan bantuan beasiswa dari lembaga manapun
- Belum menikah
Gaji Terusan Pensiunan PNS Janda/Duda
Jika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, maka gaji pensiun dapat diwariskan kepada pasangan (janda/duda) yang ditinggalkan atau istilah lain gaji terusan.
Sehingga, ahli waris tetap bisa penerima uang pensiun. Dalam keterangan DJPB Kemenkeu, gaji terusan merupakan gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai pemerintah yang meninggal dunia.