Kenaikan Tarif Air Rekomendasi KPK Dipertanyakan, PAM Jaya Beri Penjelasan

Senin 10 Feb 2025, 23:00 WIB
Seorang warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tengah mengambil air dari keran ke dalam botol kemasan yang bersumber dari PAM Jaya. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Seorang warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tengah mengambil air dari keran ke dalam botol kemasan yang bersumber dari PAM Jaya. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

"Kalau sampai saat ini kan dengan pengelola ya, saat ini kan meternya itu istilahnya kalau di kami bahasanya itu meter besar lah. Jadi PAM itu taunya sama si pengelola," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Widjojo mempertanyakan evaluasi tarif air PAM Jaya yang direkomendasikan KPK.

Legislator PSI ini menilai, rekomendasi KPK dipandang PAM Jaya bersifat ultra vires atau diduga melampaui kewenangan yang diberikan lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Warga Penghuni Apartemen Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Ini Alasannya

"Rekomensasi KPK yang dijadikan justifikasi oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif PAM air bersih diduga telah melampaui kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut, sehingga keputusan ini beserta pertimbangan-pertimbangannya harus dipertanyakan," tuturnya.

Francine mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002.

Dalan UU itu disebutkan KPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi seperti yang ditunjukkan PAM Jaya.

"Menurut Undang-undang yang berlaku, KPK memang berwenang untuk melakukan beberapa hal termasuk pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga: Soroti Tarif Baru Air Minum, YLKI Desak PAM Jaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan

"Akan tetapi, mereka tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi, apalagi untuk BUMD agar menaikkan pendapatan mereka melalui kenaikan tarif, yang berakibat merugikan masyarakat karena dikenakan tarif air minum yang naik 71,3 persen tapi layanan yang diterima baru air bersih," tambah Francine.

Francine mengingatkan, PAM Jaya adalah perusahaan umum daerah yang bertujuan bukan mencari keuntungan, tetapi memenuhi hajat hidup masyarakat dengan menyediakan layanan air minum yang lebih efisien.

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ujarnya.

Berita Terkait

News Update