POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada tahun 2025, dengan total penghematan mencapai Rp 306 triliun.
Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait keberlanjutan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Apakah akan tetap diberikan? Atau justru akan dipotong bahkan dihapus?
Baca Juga: Kapan Peserta CPNS 2024 Mulai Bekerja? Ini Perkiraan Jadwalnya!
Kepastian THR dan Gaji ke-13 ASN
Kekhawatiran para ASN akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan dalam APBN 2025.
Artinya, ASN dapat bernapas lega karena tunjangan tahunan ini tetap akan cair sesuai jadwal.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana ini meskipun sedang melakukan efisiensi anggaran.
"Sudah dianggarkan. Sedang diproses," ungkap beliau dalam sebuah kesempatan. Dengan demikian, tidak ada perubahan atau pemotongan dalam pencairan THR dan gaji ke-13.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang masih penasaran dengan besaran tunjangan yang akan diterima, berikut adalah komponen THR yang biasanya diberikan:
- Gaji pokok, sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, bagi ASN yang sudah berkeluarga.
- Tunjangan pangan, sebagai tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai dengan posisi yang diemban.
- Tunjangan kinerja (Tukin), tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Besarannya bisa berbeda tergantung golongan dan daerah tempat ASN bekerja. Namun, struktur ini bisa menjadi gambaran bagi ASN yang menantikan pencairan tunjangan ini.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Untuk kepastian tanggal pencairannya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur waktu dan mekanisme pencairannya.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Dengan demikian, pencairan ini sangat dinantikan oleh banyak pegawai negeri.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Segera Dicairkan? Simak Updatenya!
Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya bagi ASN?
Meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran besar-besaran, hal ini tidak serta-merta berdampak pada hak-hak ASN.
Langkah penghematan anggaran ini lebih difokuskan pada belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, proyek-proyek yang bisa ditunda, serta efisiensi belanja kementerian dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan efektivitas belanja negara dengan menekan pengeluaran yang tidak produktif.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan hak-hak pegawai negeri.
Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap diberikan sesuai jadwal.
ASN tidak perlu cemas karena dana ini telah dianggarkan dan siap untuk dicairkan.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan ASN dapat tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa rasa khawatir akan hak-hak finansial mereka.