Tata Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah

Minggu 09 Feb 2025, 12:30 WIB
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Tata Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dan meringankan beban ekonomi.

Bansos beras ini diberikan kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, serta memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Proses pendaftaran juga kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos, tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.

Baca Juga: Walaupun Ditunda tapi Bantuan Sosial Beras 10 Kg akan Cair pada 2025, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka berhak menerima bansos ini atau ingin mengajukan diri sebagai penerima, berikut adalah syarat umum dan tata cara daftar bansos beras 10 kg dari pemerintah!

Syarat umum penerima bansos beras 10 Kg

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta KPM Ditunda, Cek Faktanya di Sini!

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi masyarakat untuk menerima bansos beras 10 kg adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

3. Terkategori sebagai masyarakat miskin

Berita Terkait
News Update