POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik bagi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT 2025.
Kementerian Sosial telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM), yang menjadi tanda bahwa proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera dimulai.
Berdasarkan informasi resmi, pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Senin depan, Februari 2025.
Ini menjadi kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lama menantikan pencairan saldo dana bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi KPM yang namanya tercantum dalam lampiran SPM, saldo dana bantuan akan segera masuk ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Syarat Menerima Dana Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Kriteria
Penambahan Penerima PKH dan BPNT 2025
Dilansir dari kana YouTube Info Bansos, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru, jumlah penerima bantuan PKH dan BPNT tahun 2025 mengalami peningkatan.
Hal ini merupakan hasil dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di mana beberapa KPM yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan kini masuk dalam daftar penerima.
Dalam update terbaru, ditemukan bahwa:
- Penerima PKH bertambah, termasuk mereka yang sebelumnya hanya menerima BPNT.
- Penerima BPNT bertambah, terutama dari kalangan yang memenuhi syarat komponen PKH.
- Data final hasil verifikasi sudah masuk dalam sistem dan siap untuk tahap pencairan.
Syarat Penerima PKH dan Kategorinya
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi minimal satu dari tiga komponen berikut:
- Komponen Pendidikan:
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
- Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Anak Balita: Rp3.000.000 per tahun
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
Bantuan PKH tidak diberikan sekaligus dalam satu waktu, melainkan dicairkan dalam empat tahap per tahun, setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat berdasarkan evaluasi berkala.
Dengan bertambahnya jumlah penerima PKH dan BPNT di tahun 2025, diharapkan bantuan ini dapat semakin menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bagi KPM yang sudah terdaftar, pastikan selalu memeriksa informasi terbaru mengenai pencairan agar tidak ketinggalan.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan bagi penerima bantuan, selamat atas pencairan dana di tahap pertama tahun 2025.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang disalurkan melalui KKS atau PT Pos Indonesia, bukan dompet elektronik DANA.