Syarat Menerima Dana Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Kriteria

Minggu 09 Feb 2025, 09:57 WIB
Ilustrasi uang basos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang basos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera dicairkan untuk alokasi tahap pertama 2025.

Program ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang memenuhi syarat atau sesuai kualifikasi.

Lantas, apa saja syarat untuk menerima bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Penyebab Bansos Terhenti, Ini Alasan Utamannya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi keluarga pra sejahtera.

Bansos ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang kurang mampu sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah.

Ada beberapa kategori penerima bansos PKH, antara lain:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini
  • Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia (lansia)

Baca Juga: Daftar Bansos dari Pemerintah yang Siap Cair Februari 2025, Apa Saja?

Besaran Bansos PKH

Besaran dana bansos PKH bervariasi tergantung pada masing-masing kategori penerimanya. Berikut nominalnya.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Penyaluran tersebut dilakukan dalam tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.

Proses pencairan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau lewat jasa PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait
News Update