POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang dari keluarga miskin. Adanya bantuan PIP untuk meringankan biaya pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bantuan PIP salah satu upaya dari pemerintah untuk mendukung kualitas pendidikan Indonesia. Bagi sebagian keluarga, biaya pendidikan menjadi beban berat.
Sehingga pemberian bantuan PIP untuk memastikan bahwa pelajar dari keluarga miskin tetap bisa mengakses pendidikan yang layak.
Baca Juga: Selamat! Saldo DANA Gratis Rp250.000 Bisa Langsung Cair ke Dompet Digital Kamu, Ini Cara Klaimnya
Berikut manfaat dari bantuan PIP, diantaranya:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Biaya transportasi dan kegiatan belajar
- Biaya lain untuk mendukung kelancaran pendidikan
Besaran dana bantuan PIP bergantung pada jenjang pendidikan siswa SD/MI Rp450.000 per tahun, SMP/MTS Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK/MA Rp1.800.000 per tahun.
Baca Juga: Waspada Ancaman Serius Telepon Spam dari Nomor HP yang Tidak Dikenal, Begini Cara Menghindarinya
Cara Cek Dana Bansos PIP 2025
Pastikan anda memiliki NIK yang ditemukan di Kartu Keluarga (KK) atau KTP (untuk yang sudah berusia 17 tahun ke atas) dan data sekolah untuk NISN.
Kemudian, kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id melalui HP.
Di halaman utama, gulir ke bawah hingga menemuka menu “cari penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK anda pada kolom yang tersedia, lalu verifikasi hasil perhitungan sesuai instruksi.
Setelah mengisi kolom, klik tombol “cek penerima PIP” untuk melihat apakah anda atau anak anda terdaftar sebagai penerima.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan ada informasi pencairan dan saldo dana PIP yang muncul di layar.
Baca Juga: Viral, Telinga Pemuda di Banyuwangi Putus usai Digigit Pemain Jaranan Kesurupan
Jadwal Pencairan Dana PIP
Jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Termin 1 (Februari-April 2025), dana akan disalurkan kepada siswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar.
Termin 2 (Mei-September 2025), dana diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan disahkan melalui SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober-September 2025), dana diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam kategori termin 1 dan 2.
Perlu diingat, jika anda belum memiliki NIK, bisa menemukannya di Kartu Keluarga atau KTP untuk yang sudah cukup umur.
Dengan mengikuti cara di atas, anda dengan mudah mengetahui status penerima dan besaran dana yang diterima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.