POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satu program yang masih berjalan hingga tahun 2025 adalah Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 kg.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan beras ini? Simak artikel ini hingga usai agar informasi yang Anda dapatkan lengkap.
Penerima Bansos Beras 10 Kg
Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil satu dan dua sebagai kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.
Penyaluran Bansos beras 10 kg ini akan dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari 2025.
Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Baca Juga: Inilah Kategori Penerima Bansos Beras 10 Kg 2024! Segera Cek Nama Anda di Sini
Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg
Untuk menjadi penerima Bansos beras 10 kg, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki data kependudukan yang valid.
Selain itu, beberapa kriteria lain yang mungkin menjadi pertimbangan antara lain:
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Merupakan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita atau anak yang berisiko stunting.