Adapun jabatan yang diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut ini beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:
Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan regulasi yang berlaku.
Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN wajib diusulkan sepenuhnya oleh PPK.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PAN-RB
Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan untuk setiap instansi pemerintah.
Baca Juga: Honorer Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Bocoran Jadwalnya
Pengajuan Nomor Induk PPPK
Setelah kebutuhan disetujui, PPK mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN
Kepala BKN akan menetapkan dan menerbitkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.
Berdasarkan aturan yang berlaku, NIP PPPK paruh waktu akan diterbitkan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK
PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.