Jadwal dan besaran gaji PNS ke-13. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

THR dan Gaji 13 PNS 2025 Dipastikan Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Sabtu 08 Feb 2025, 20:47 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dicairkan pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa hak pegawai negeri tetap terjaga meskipun sempat muncul isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar bahwa THR dan gaji ke-13 akan dihapus. Beliau menegaskan bahwa hak para PNS tetap dipenuhi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi belanja pegawai.

Baca Juga: Alur Seleksi CPNS 2025 Pahami Sebelum Mendaftar, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum dalam penyaluran kedua tunjangan tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

THR diperkirakan cair pada 21 Maret 2025, atau paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 atau setelahnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2025: Instansi dan Formasi bagi Lulusan SMA, Apa Saja?

Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Besaran yang diterima setiap pegawai bervariasi tergantung pangkat, masa kerja, dan jabatan.

Untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, nominal gaji ke-13 dapat mencapai Rp7,5 juta.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025: Penuhi Syarat Ini dan Siapkan Dokumen untuk Mendaftar, Cek Link Registrasinya

Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS tetap akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan adanya kepastian ini, para ASN dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya dan pertengahan tahun.

Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, hak pegawai negeri tetap menjadi prioritas dan akan tetap diberikan sesuai ketentuan.

Tags:
PNS 2025Sri MulyaniTunjangan Hari RayaASNGaji PNS Gaji 13THR PNS

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor