Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro sendiri membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.