POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos), terutama keluarga yang terdaftar dalam program PKH, BPNT, dan program bantuan tambahan lainnya, patut bersyukur karena pencairan bansos Kemensos telah memasuki tahap penting.
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menurunkan surat perintah pencairan secara resmi dari pusat, yang merupakan langkah awal dalam proses penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025.
Dalam video yang diunggah oleh Naura Vlog melalui kanal YouTube, disampaikan bahwa surat perintah pencairan sudah diturunkan oleh pihak pusat dan diberi otoritas melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Surat ini merupakan instruksi agar bantuan saldo dana bansos, khususnya untuk program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), segera dicairkan. Proses pencairan ini melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Surat Perintah Pencairan (SPP): Instruksi awal yang telah dikeluarkan dan diproses oleh empat bank penyalur.
- Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction: Setelah SPP, tahap selanjutnya adalah penerbitan SPM yang nantinya akan diteruskan melalui instruksi pemindahan dana dari Kantor Perbendaharaan Negara langsung ke bank penyalur dan diterima di kartu KKS penerima bantuan.
Di aplikasi sistem informasi perbankan, beberapa bank seperti Bank BRI menunjukkan status “belum SI” (Standing Instruction).
Namun, informasi terbaru mengindikasikan bahwa status tersebut akan segera berubah menjadi “SI” seiring dengan berjalannya proses administratif.
Penyaluran Bantuan Sosial di Berbagai Bank
Proses pencairan bantuan sosial telah dimulai di empat bank penyalur, dengan contoh penyaluran di berbagai daerah sebagai berikut:
- Bank BNI:
Misalnya, di wilayah Papua Barat, surat perintah pencairan telah diproses untuk Kabupaten Manokwari dan wilayah Papua lainnya seperti Papua Baradaya serta Papua Pegunungan Riau. Tercatat, untuk salah satu wilayah telah terdata 228 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). - Bank BRI:
Contoh penyaluran di wilayah Nusa Tenggara Timur, di mana terdata 236.334 KPM dengan total nominal pencairan mencapai Rp195.809.900.000. Penyaluran juga telah mulai terlihat di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara. - Bank Mandiri:
Penyaluran bantuan sosial juga telah memasuki wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan data misalnya di Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kota Cirebon (untuk Jawa Barat) serta beberapa kabupaten di Jawa Tengah dengan nominal yang tercatat secara jelas. - Bank BSI:
Di wilayah Aceh, pencairan bantuan sosial telah terlihat di beberapa kabupaten seperti Bener Meriah, Kabupaten Biren, Kabupaten Kayulues, dan Kabupaten Nagan Raya.
Instruksi Resmi dari Menteri Sosial
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2025, Menteri Sosial, Bapak Saifullah Yusuf, menyampaikan beberapa poin penting:
1. Penyeluran Bersamaan
Bantuan sosial untuk program PKH dan BPNT harus dicairkan secara bersamaan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini bertujuan agar seluruh penerima manfaat menerima bantuan secara adil dan merata.
2. Jadwal Penyaluran
Penyaluran bantuan sosial direncanakan per triwulan, dengan triwulan pertama mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Untuk penyaluran secara bersamaan, dibimbing agar seluruh bantuan sosial didistribusikan pada minggu pertama bulan Februari.
Meskipun saat ini beberapa daerah belum menunjukkan tanda-tanda pencairan, diharapkan pada minggu kedua proses ini akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Daftar Bansos Cair Selain PKH dan BPNT
Selain saldo dana bansos PKH dan BPNT, terdapat dua jenis bantuan sosial reguler lainnya yang sudah mulai dimanfaatkan, diantaranya:
1. Bantuan Permakanan
- Penyaluran bantuan permakanan telah dimulai sejak awal Januari.
- Bantuan ini disediakan setiap hari dan ditujukan kepada lansia serta penyandang disabilitas tunggal yang tidak memiliki keluarga pendukung.
- Penerima bantuan akan mendapatkan bantuan dua kali sehari dengan nominal masing-masing Rp30.000, yang akan diantarkan langsung oleh kelompok masyarakat.
2. Bantuan Program Pena untuk KPM:
- Program ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang masih berusia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun.
- Melalui pendampingan sosial, program ini bertujuan membantu KPM untuk berwirausaha, memulai usaha kecil-kecilan, dan secara bertahap meningkatkan derajat ekonomi keluarga sehingga dapat keluar dari jerat kemiskinan.
- Data-data dari DTSN (Data Sosial Ekonomi Nasional) yang telah difinalisasi nantinya akan menjadi dasar bagi proses graduasi penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan program pena.
Informasi yang disampaikan dalam artikel Poskota kali ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan kepada seluruh penerima manfaat.
Dengan terturunnya surat perintah pencairan dan instruksi yang jelas dari Kementerian Sosial, diharapkan pencairan bantuan sosial dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.