POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos), terutama keluarga yang terdaftar dalam program PKH, BPNT, dan program bantuan tambahan lainnya, patut bersyukur karena pencairan bansos Kemensos telah memasuki tahap penting.
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menurunkan surat perintah pencairan secara resmi dari pusat, yang merupakan langkah awal dalam proses penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025.
Dalam video yang diunggah oleh Naura Vlog melalui kanal YouTube, disampaikan bahwa surat perintah pencairan sudah diturunkan oleh pihak pusat dan diberi otoritas melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Surat ini merupakan instruksi agar bantuan saldo dana bansos, khususnya untuk program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), segera dicairkan. Proses pencairan ini melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Surat Perintah Pencairan (SPP): Instruksi awal yang telah dikeluarkan dan diproses oleh empat bank penyalur.
- Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction: Setelah SPP, tahap selanjutnya adalah penerbitan SPM yang nantinya akan diteruskan melalui instruksi pemindahan dana dari Kantor Perbendaharaan Negara langsung ke bank penyalur dan diterima di kartu KKS penerima bantuan.
Di aplikasi sistem informasi perbankan, beberapa bank seperti Bank BRI menunjukkan status “belum SI” (Standing Instruction).
Namun, informasi terbaru mengindikasikan bahwa status tersebut akan segera berubah menjadi “SI” seiring dengan berjalannya proses administratif.
Penyaluran Bantuan Sosial di Berbagai Bank
Proses pencairan bantuan sosial telah dimulai di empat bank penyalur, dengan contoh penyaluran di berbagai daerah sebagai berikut:
- Bank BNI:
Misalnya, di wilayah Papua Barat, surat perintah pencairan telah diproses untuk Kabupaten Manokwari dan wilayah Papua lainnya seperti Papua Baradaya serta Papua Pegunungan Riau. Tercatat, untuk salah satu wilayah telah terdata 228 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). - Bank BRI:
Contoh penyaluran di wilayah Nusa Tenggara Timur, di mana terdata 236.334 KPM dengan total nominal pencairan mencapai Rp195.809.900.000. Penyaluran juga telah mulai terlihat di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara. - Bank Mandiri:
Penyaluran bantuan sosial juga telah memasuki wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan data misalnya di Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kota Cirebon (untuk Jawa Barat) serta beberapa kabupaten di Jawa Tengah dengan nominal yang tercatat secara jelas. - Bank BSI:
Di wilayah Aceh, pencairan bantuan sosial telah terlihat di beberapa kabupaten seperti Bener Meriah, Kabupaten Biren, Kabupaten Kayulues, dan Kabupaten Nagan Raya.
Instruksi Resmi dari Menteri Sosial
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2025, Menteri Sosial, Bapak Saifullah Yusuf, menyampaikan beberapa poin penting:
1. Penyeluran Bersamaan
Bantuan sosial untuk program PKH dan BPNT harus dicairkan secara bersamaan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini bertujuan agar seluruh penerima manfaat menerima bantuan secara adil dan merata.