Akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Syaratnya maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Lanjut Usia (70 tahun ke atas)
Akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Syaratnya maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Daftarkan Diri dan Orang Lain yang Layak Jadi Penerima Bansos PKH BPNT, Begini Caranya!
Jadwal Pencairan PKH 2025
Jadwal pencairan bansos PKH akan disalurkan dalam empat tahap dalam setiap tahunnya, yaitu:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Pencairan saldo dana bantuan ini akan dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.