POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil.
Pada tahun 2025, pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk ibu hamil dalam PKH Tahap 1 memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci apa saja persyaratan, ketentuan, dan tata cara pencairan Bansos tersebut agar informasi ini dapat membantu calon penerima dan pihak terkait dalam proses administrasi.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan dana bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Pembagian jadwal ini bertujuan untuk memastikan distribusi dana yang merata dan tepat waktu kepada keluarga penerima. Adapun pembagian tahap pencairan adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pada tahap pertama, ibu hamil yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat berhak menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setiap tiga bulan, dengan akumulasi total Rp 3.000.000 dalam satu tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, ibu hamil yang akan menerima Bantuan Sosial PKH harus memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam DTKS Kemensos.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah serta data kependudukan yang valid sesuai dengan sistem Dukcapil.
- Memenuhi kriteria kesehatan yang telah ditetapkan.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (minimal 4 kali selama masa kehamilan).
- Mengikuti program gizi ibu hamil yang disediakan oleh pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain.
Langkah Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025
Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, Anda dapat mengeceknya melalui dua cara berikut yang telah disediakan oleh pemerintah.
1. Cara Cek Bansos PKH via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
Jika NIK KTP dan nama kamu terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.