Batas Waktu Diperpanjang, Siswa Penerima Bansos PIP Segera Lakukan Aktivasi!

Sabtu 08 Feb 2025, 18:46 WIB
Bansos PIP. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PIP. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial yang khusus disalurkan untuk siswa guna melanjutkan pendidikannya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

Dilansir kanal Youtube Sukron Channel, dilakukan perpanjangan batas waktu aktivasi bagi siswa penerima yang masuk ke dalam SK Nominasi tahun 2024.

Sebelumnya, batas aktivasi bagi siswa masuk SK Nominasi 2024 adalah 31 Januari 2025, namun kini diperpanjang hingga Februari 2025.

Untuk penyaluran PIP tahap pertama tahun 2025 masih belum ada informasi mengenai penyalurannya karena kini menyelesaikan proses penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: SELAMAT NIK E-KTP Milik KPM BPNT Tahap 1 2025 Segera Menerima Dana Bansos Rp600.000 via KKS Bank Himbara, Cek Proses Pencairannya Sekarang

Ketahui cara aktivasi yang harus dilakukan oleh siswa penerima serta nominal bantuan yang akan disalurkan.

Nominal Bansos PIP

Berikut ini merupakan jumlah nominal bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima siswa sesuai jenjang dan tingkat sekolah:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Baca Juga: NIK e-KTP Tercatat Nama Anda Tampak di Antrean Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1? Saldo Januari-Maret 2025 Siap Dicairkan

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Baca Juga: Daftarkan NIK KTP Anda Sebagai Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Alokasi 2025, Cek di Sini Informasinya

Berita Terkait
News Update