Daftarkan NIK KTP Anda Sebagai Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Alokasi 2025, Cek di Sini Informasinya

Sabtu 08 Feb 2025, 09:09 WIB
Daftar sebagai penerima Dana Bansos PKH alokasi 2025. (Canva)

Daftar sebagai penerima Dana Bansos PKH alokasi 2025. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda sebagai penerima Dana Bansos alokasi 2025 dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kemensos RI resmi melanjutkan kembali Dana Bansos kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah saha terdata Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perlu diketahui bahwa DTSEN ini merupakan sistem baru untuk mendata warga miskin atau penerima manfaat bansos di tahun 2025. Sebelumnya Pemerintah mengambil data penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Februari 2024, Cek Info Data Penerima di DTKS Kemensos via Link cekbansos

Melalui Kemensos RI yang bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) telah memfinalisasi pendataan yang rencananya rampung di bulan Februari 2025 ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu Bansos yang akan dilanjutkan kembali di tahun 2025. Bagi warga yang merasa masuk kategorinya, segera mendaftarkan diri melalui sebuah aplikasi bernama 'Cek Bansos'.

Bagi para KPM yang hendak daftar sebaiknya datangi kantor desa atau kelurahan setempat agar terhindar dari banyak penipuan mengatasnamakan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar Bansos 2025 yang Segera Cair Dalam Waktu Dekat, Apa Saja? Cek di Sini

Kemensos RI resmi memperkenalkan Aplikasi Cek Bansos tersebut melalui Instagram resminya dan sudah bisa digunakan bagi warga kurang mampu untuk daftar.

Aplikasi Cek Bansos ini bisa di download di play store atau app store. Untuk lebih mudahnya bisa meminta aparatur wilayah seperti RT atau RW bisa juga pendamping sosial yang ada di kantor desa/kelurahan untuk dimintai penjelasannya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa daftar sendiri atau mendaftarkan jika ada tetangga yang taraf ekonominya kurang mampu dilakukan secara online.

Berita Terkait
News Update