POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial yang khusus disalurkan untuk siswa guna melanjutkan pendidikannya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Dilansir kanal Youtube Sukron Channel, dilakukan perpanjangan batas waktu aktivasi bagi siswa penerima yang masuk ke dalam SK Nominasi tahun 2024.
Sebelumnya, batas aktivasi bagi siswa masuk SK Nominasi 2024 adalah 31 Januari 2025, namun kini diperpanjang hingga Februari 2025.
Untuk penyaluran PIP tahap pertama tahun 2025 masih belum ada informasi mengenai penyalurannya karena kini menyelesaikan proses penyaluran sebelumnya.
Ketahui cara aktivasi yang harus dilakukan oleh siswa penerima serta nominal bantuan yang akan disalurkan.
Nominal Bansos PIP
Berikut ini merupakan jumlah nominal bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima siswa sesuai jenjang dan tingkat sekolah:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.