Akui Salah, PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Bertahap

Sabtu 08 Feb 2025, 14:05 WIB
KLHK menyegel area reklamasi PT. TRPN di kampung Pal Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

KLHK menyegel area reklamasi PT. TRPN di kampung Pal Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Penyegelan berlandaskan perusahaan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, kegiatan reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Terkait

News Update