Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang dapat melintas di jalur TransJakarta yakni mobil Kepala Negara dan kendaraan dalam kondisi sangat darurat.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur contohnya dalam kondisi darurat, kemudian Kepala Negara diizinkan. Tapi di luar itu tidak diizinkan," katanya.
Diketahui, mobil putih berpelat RI-24 itu merupakan mobil dinas milik Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Todotua Pasaribu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bersajam Penghadang Bus Transjakarta di Daan Mogot
Tampak dalam video yang beredar itu, mobil putih yang diikuti dengan pengawalan polisi dan kendaraan mobil berpelat dinas.