Uang Gratis Rp450.000 Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Telah Cair ke ATM Bank DKI, Periksa NIK dan NISN Siswa

Jumat 07 Feb 2025, 22:05 WIB
Ilustrasi para siswa penerima saldo dana banos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024. (Sumber: Pixabay/stokpic)

Ilustrasi para siswa penerima saldo dana banos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024. (Sumber: Pixabay/stokpic)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya kembali mencairkan saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024 kepada para peserta.

KJP Plus adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada para peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di Jakarta.

Program bantuan sosial (bansos) ini diberikan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin di Jakarta untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Uang gratis untuk bantuan KJP Tahap 2 tahun 2024 sudah kembali disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para peserta yang sudah memiliki ATM dan buku rekening.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, diketahui bahwa saldo dana bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 telah dilaksanakan secara bertahap kepada para peserta mulai 4 Februari 2025.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Februari 2025," isi caption postingan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.

Penerima KJP Plus

Para peserta yang berhak menjadi penerima uang gratis ini adalah peserta didik yang Nomor Induk Siswa Nasional (NIS) nya terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah memenuhi segala syarat serta kriteria penerima bantuan.

Selain terdata di Dapodik, calon penerima saldo dana gratis dari progam KJP Plus juga harus terdata nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika telah terdata di kedua sistem pendataan tersebut dan telah memenuhi seluruh kriteria penerima bantuan, barulah siswa akan dinyatakan layak menerima bansos dan bisa menerima bantuan setiap bulannya dari Pemprov DKI.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Telah Cair ke Rekening Bank Anda, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Uang gratis dari bantuan KJP Plus disalurkan kepada sebanyak 523.622 peserta didik yang terdiri dari, 242.919 siswa SD, 147.341 siswa SMP, 48.876 siswa SMA, 83.403 siswa SMK, dan 1.083 siswa PKBM.

Bagi siswa yang telah mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah ini, maka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, mulai dari membayar SPP, membeli seragam, peralatan tulis, sepatu, dan lainnya.

Pencairan dana bantuan baru akan dilakukan apabila proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI telah selesai dilakukan.

Peserta yang telah memiliki buku rekening dan kartu ATM bisa segera melakukan pengecekan apakah dana bantuannya telah masuk ke rekening.

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/Mts

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Cara Cek Penerima KJP 2024

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pilih tahun 2024 pada kolom yang tersedia
Kemudian, pilih tahap II dan klik "Cek"
Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait
News Update