Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Dijadwalkan Cair Minggu Ini, Cek Status Penerima di Aplikasi

Jumat 07 Feb 2025, 12:51 WIB
Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT dijadwalkan cair minggu ini untuk itu cek status penerimaan Anda sekarang melalui aplikasi resmi.  (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT dijadwalkan cair minggu ini untuk itu cek status penerimaan Anda sekarang melalui aplikasi resmi. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan jadwal pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dilakukan minggu ini.

Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, pencairan bansos PKH dan BPNT sudah memasuki tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Sejumlah daerah telah masuk dalam daftar tahap 1 gelombang 1 dan 2, serta sedang dalam proses perintah membayar.

Masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek pencairan bansos melalui bank yang ditunjuk, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan PT Pos Indonesia. Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT.

Kriteria Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT

Baca Juga: Bukan hanya Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Program RST Jadi Salah Satu yang Disalurkan oleh Pemerintah Berikut Kriteria dan Persyaratan Penerimanya

  • Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau sebagai penerima BPNT.
  • KPM dengan balita atau anak yang berisiko stunting.
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH dan BPNT, pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos

Buka Google Play Store di ponsel Anda, cari aplikasi dengan kata kunci "Cek Bansos" yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI, kemudian unduh dan instal aplikasi tersebut.

2. Daftar atau Login Akun

Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, KK, nama lengkap, dan email.

Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan akun yang sudah dibuat.

3. Cek Status Penerimaan Bansos

Baca Juga: Empat Bonus Tambahan untuk KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT di Awal Tahun 2025 Segera Cair di Februari!

  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP Anda.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik tombol "Cari Data".

4. Lihat Hasil Pencarian

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, maka akan muncul informasi detail tentang jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairan bantuan.

Jika tidak terdaftar, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa Anda belum termasuk penerima bansos.

5. Ajukan Usulan Jika Tidak Terdaftar

Baca Juga: Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Resmi Dimulai 4 Februari 2025? Proses Verifikasi Rekening Keluarga Penerima Manfaat Masih berlangsung

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mengajukan usulan melalui fitur "Usul dan Sanggah" di aplikasi.

Pilih menu "Usul", kemudian isi data diri serta alasan mengapa Anda layak mendapatkan bansos.

Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos. Dengan mengikuti cara di atas, Anda bisa mengetahui status penerimaan Bansos PKH dan BPNT secara cepat dan mudah melalui Aplikasi Cek Bansos.

Demikian informasi soal pencarian saldo dana gratis dari Pemerintah untuk bansos PKH dan BPNT yang bisa dicek lewat aplikasi.

Diclaimer: Selain itu, perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.

Dengan demikian, penerima tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berita Terkait

News Update