POSKOTA.CO.ID – Adanya efisiensi pemerintah yang dilakukan saat ini tidak akan berpengaruh pada program bantuan sosial (bansos). Hal itu diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Dia menegaskan bahwa efisiensi anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan berdampak pada penyaluran dana bansos pada masyarakat.
Hal itu merupakan salah satu pedoman Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menindaklanjuti efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Yakni tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos BPNT 2025 Berlangsung Tiap Bulan, Pastikan Anda Sudah Penuhi Syarat!
"Bahkan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, jika memungkinkan akan ditambah. Ini adalah yang untuk rakyat," ujarnya dalam rilis resmi, Jumat 7 Februari 2025.
Sebenarnya, pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2024.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa anggaran operasional yang melekat pada program bansos seperti biaya penyaluran, gaji pegawai, dan honor pendamping, juga tidak akan mengalami pemotongan.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini juga memastikan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak akan mengurangi target kinerja dan semangat kerja Kemensos.
Baca Juga: NIK KTP Anda Terima Dana Bansos dari Subsidi Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya di Sini!
"Kaidah ini yang kami pakai. Jadi biar sama persepsinya dulu. Semangatnya tetap, dan anggaran yang memang tidak bisa dikurangi akan tetap dipertahankan," tandasnya.
Sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, anggaran Kemensos pada 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,3 triliun.
Namun, Gus Ipul menjelaskan bahwa efisiensi tersebut hanya akan dilakukan pada belanja barang dan belanja modal saja.
"Jadi yang bisa kita efisienkan adalah belanja barang dan belanja modal dengan nilai Rp 1,3 triliun," terangnya.
Belanja barang tersebut mencakup alat tulis kantor (ATK), operasional kantor, perjalanan dinas, rapat atau pertemuan, pengerahan Taruna Siaga Bencana (Tagana), hingga operasional permakanan.
Kemudian untuk belanja modal meliputi renovasi kantor, pemeliharaan, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Adapun bansos-bansos yang tidak dipotong tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan sejumlah bansos lainnya.