Jika nama sudah tercantum dalam final closing, bantuan dipastikan akan cair pada tahap pertama di tahun 2025.
“Bagi yang belum masuk final closing, harap bersabar. Pastikan terus memantau status bantuan dan berkomunikasi dengan pendamping sosial,” ujar seorang operator SIKS-NG Supervisor.
Dengan adanya perubahan status pencairan ini, masyarakat penerima bantuan diharapkan tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Semoga bantuan yang dinantikan segera tersalurkan demi membantu masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.