POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda tercatat terima dana bansos dari Subsidi bantuan sosial BPNT 2025. Cek pencairannya di sini.
Pemerintah terus melakukan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada NIK KTP yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
BPNT adalah salah satu program bansos pemerintah yang ditujukan khusus keluarga kurang mampu.
Dana bansos BPNT ini akan disalurkan langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) merah putih miliki KPM.
Pencairannya dapat dilakukan di Bank Himbara yang sudah terhubung dengan Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.
KPM yang akan menerima saldo dana bansos BPNT dapat menggunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e- warong yang sudah berkerja sama dengan pemerintah.
Dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 per dua bulan dan Rp200.000 per bulan dicairkan langsung ke KPM.
Penyaluran akan dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang terhubung dengan Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI (khusus wilayah Aceh).
Bagi KPM yang ingin mengecek jadwal status pencairan dana BPNT bisa langsung cek dengan mengunjungi situs resmi kemensos.
Cara Cek Pencairan BPNT 2025
1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukan alamat lengkap penerima sesuai dengan KTP.
3. Isi data diri dan nama lengkap penerima dengan benar.
4. Verifikasi kode captcha
5. Klik tombol 'Cari Data'
6. Hasil pencairan data akan muncul di layar akan menampilkan status penerima dan pencairan bansos BPNT 2024.
Tips Cek Bansos BPNT 2025
- Pastikan nama dan alamat yang Anda masukkan sesuai dengan NIK KTO yang sudah tercatat di Kemensos.
- Periksa secara berkala informasi jadwal pencairan, karan data bisa saja akan berubah.
- Jika situs website bekendala, lakukan cek pencairan melalui aplikasi "Cek Bansos Kemensos" yang dapat di instal dari Play Store.
Dengan cara di atas, Anda bisa mengetahui status pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 dengan valid lewat website resmi yang dibuat pemerintah.