POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada penerima satu diantaranya yakni BPNT.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bansos yang saat ini tengah berjalan dan masuk pada tahap 1 alokasi salur Januari-Maret 2025.
BPNT 2025 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tiga bulan sekali yakni Rp600.000 atau Rp200.000 per bulannya.
Pencairan dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui rekening KKS di Bank Himbara (BSI, BNI, BRI, Mandiri) dan Kantor Pos.
Informasi terbaru, status BPNT tahap 1 ini sudah dalam proses SP2D dengan keterangan Surat Perintah Membayar (SPM) di SIKS-NG.
Sehingga, KPM tinggal hanya menunggu status SPM menjadi SI agar nantinya dapat disalurkan ke Bank penyalur dan dapat segera dicairkan.
Namun, sebelum menunggu pencairan, apakah NIK KTP Anda masih tertera sebagai penerima bansos BPNT tahap 1 2025 ini?
Perlu diketahui, terdapat golongan atau kriteria masyarakat yang tidak layak menerima saldo dana bansos BPNT 2025.
Sehingga, Anda perlu mengetahui apa saja golongan NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima atau KPM BPNT.