NIK e-KTP Nama Kamu Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Wilayah Pencairannya

Jumat 07 Feb 2025, 19:27 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID -  Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saldo dana Rp600.00 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dicairkan di beberapa wilayah.

Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah, dengan beberapa daerah telah mulai menerima transfer bantuan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Bansos PKH ini merupakan bagian dari subsidi yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan mencakup pembayaran selama tiga bulan sekaligus, yakni dari Januari hingga Maret 2025.

Setiap tahun, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan ini, dengan sasaran utama meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa dari tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan bansos, pemerintah telah menyediakan platform digital resmi, yakni situs Cek Bansos yang bisa diakses secara online.

Baca Juga: SELAMAT! Surat Perintah Pencairan Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Turun, Wilayah Ini Bisa Segera Tarik Uang Gratis via Rekening KKS

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat serta mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.

Wilayah yang Sudah Menerima Pencairan Bansos PKH 2025

Proses pencairan dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 dilakukan melalui bank-bank penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda, tergantung pada mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, berikut ini beberapa update wilayah yang telah menerima pencairan dana bansos PKH tahap 1:

1. Bank BNI - Papua Barat

Di wilayah Papua Barat, sebanyak 228 KPM sudah menerima pencairan. Wilayah lain seperti Kabupaten Manokwari, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan juga mulai mendapatkan transferan dana bantuan sosial langsung ke rekening penerima.

2. Bank BRI - Nusa Tenggara Timur (NTT)

Penerima bansos di NTT, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara, telah mulai menerima pencairan. Total penerima mencapai 236.334 KPM, dengan total dana yang telah disalurkan mencapai Rp195,8 miliar.

3. Bank Mandiri - Jawa Barat

Beberapa wilayah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, dan Kota Cirebon, sudah mendapatkan pencairan bansos PKH. Penyaluran dana di daerah ini melalui Bank Mandiri dengan total dana sebesar Rp202,6 miliar.

4. Bank Syariah Indonesia (BSI) - Aceh

Di wilayah Aceh, bansos PKH mulai dicairkan untuk beberapa daerah seperti Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Kayulues, dan Nagan Raya.

Setelah bank menerima Surat Perintah Pencairan (SPP), dana bansos akan segera diproses melalui standing instruction (SI), yaitu mekanisme pemindahbukuan langsung dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) ke rekening penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Kamu Berhasil Terdaftar Segera Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Informasi Statusnya!

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, penyaluran dana bansos ini akan dilakukan pada minggu pertama bulan Februari 2025. Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar dalam DTKS diimbau untuk segera memeriksa status mereka melalui platform resmi guna memastikan proses pencairan berjalan dengan lancar.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan bantuan sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Rincian Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima

PKH memiliki berbagai kategori penerima bantuan, di mana setiap kategori akan mendapatkan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah rincian nilai bantuan PKH berdasarkan kategori:

Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.

Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.

Pelajar SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.

Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.

Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.

Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Penerima Uang Gratis dari Bansos PKH dan BPNT 2025, Lakukan Ini Jika Anda Belum Jadi KPM

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

3. Masukkan Data Pencarian

Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

4. Klik “Cari Data”

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.

5. Update Data Secara Berkala

Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.

Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

DISCLAIMER: Kata "Kamu" dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait
News Update