SELAMAT! Surat Perintah Pencairan Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Turun, Wilayah Ini Bisa Segera Tarik Uang Gratis via Rekening KKS

Jumat 07 Feb 2025, 18:11 WIB
Ilustrasi Dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi Dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap pertama 2025.

Hal ini menandakan bahwa uang gratis dari bansos PKH dan BPNT ini siap dicairkan ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah wilayah di Indonesia juga telah mendapatkan konfirmasi pencairan dan kini bisa segera melakukan penarikan dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berdasarkan informasi terbaru dari kanal Youtube Naura Vlog, beberapa bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI telah menerima instruksi pencairan saldo dana bansos.

Artinya, para penerima manfaat di berbagai daerah bisa segera mengecek saldo rekening Anda dan menarik uang gratis dari bansos PKH dan BPNT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Fakta Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Cek Update Terbarunya!

Konfirmasi Pencairan Bantuan Sosial

Berikut adalah beberapa data wilayah pencairan saldo dana bansos yang sudah terkonfirmasi oleh Pemerintah dan siap untuk menarik uang gratis dari subsidi Pemerintah.

  • Bank BNI: Wilayah Papua Barat dengan 228 KPM yang sudah terdaftar untuk pencairan.
  • Bank BRI: Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 236.334 KPM yang menerima bantuan sebesar Rp195.809.900.000.
  • Bank Mandiri: Wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah telah mengonfirmasi pencairan dengan jumlah nominal yang signifikan.
  • Bank BSI: Wilayah Aceh juga telah mendapatkan Surat Perintah Pencairan untuk berbagai kabupaten seperti Bener Meriah, Bireuen, dan lainnya.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diturunkan, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian akan diikuti dengan instruksi pencairan dana ke rekening KKS.

Isi Surat Resmi dari Kementerian Sosial

Kementerian Sosial RI telah menerbitkan surat resmi dengan nomor S-13/MS/DI.01/2/2025 pada tanggal 3 Februari 2025. Berikut adalah poin utama dari isi surat tersebut.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT harus dilakukan secara bersamaan untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari bantuan ini.

Berita Terkait
News Update