JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga bernama Charlie Chandra memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melindunginya dan mengembalikan haknya dari cengkraman Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Bahkan Charlie bersujud memohon di hadapan awak media di kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta Pusat.
"Bapak Presiden Prabowo, saya hari ini bersujud kepada Anda sebagai Presiden Indonesia untuk menghentikan semua kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten," ucap Charlie memohon, Jumat, 7 Februari 2025.
Charlie mengaku menjadi korban kriminalisasi proyek PIK 2 selama 10 tahun. Dia menyebut pengembang PT Mandiri Bangun Makmur telah menguasai secara paksa tanah milik ayahnya yang sudah meninggal.
Tanah peninggalan orang tuanya tersebut pernah ditawar untuk dijual di Kantor PIK 2, tapi dia menolak. Akibatnya dia dilaporkan atas tuduhan penggelapan sertifikat.
"Tidak cukup tanah kami dirampas, kami tidak dibayar apapun. Dan karena saya bersuara dan bercerita, maka saya kembali dikriminalisasi," keluh Charlie dengan berkaca-kaca.
Kemudian Charlie juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan semua kedzaliman yang dilakukan oleh PIK 2 terhadap dirinya dan warga Banten lainya.
Kendati terus dikriminalisasi, dia bertekad untuk terus berjuang menghadapi kesewenang-wenangan PIK 2. Karena itu dia meminta bantuan hukum kepada LBHAP PP Muhammadiyah.
Baca Juga: PT Timah Minta Maaf dan Sebut akan Tegakkan Aturan Usai Karyawannya Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
"Saya dipenjarakan, foto dan nama saya disebarluaskan di internet, melalui sosial media, melalui buzzer, dan juga foto saya sebagai kriminal ditempel di depan sekolah anak saya," terang Charlie.
Sementara itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyampaikan bahwa Charlie sempat berstatus tersangka sampai ditahan 3 bulan.
Namun penyidikan kasus itu telah dihentikan lewat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Banten.
"Kasus itu muncul, karena (Charlie) tidak mau harga tanahnya ditawar dengan harga yang murah. Lalu dicari-cari kesalahan, dibuatlah pasal pemalsuan akte dan seterusnya," beber Gufroni.
Namun kemudian, kata Gufroni, setelah Charlie bersuara mengungkapkan apa yang menimpa dirinya dan warga Banten ke publik, kasusnya kembali muncul. Bahkan saat ini menjadi tersangka setelah Pengadilan Negeri Serang mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh pelapor.
"Beberapa hari lalu beliau menyampaikan kasus ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak terima karena Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dialami ke publik," jelas Gufroni.
Caption: Charlie Chandra mengaku menjadi korban kriminalisasi proyek PSN PIK 2 bersujud memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2024.