Jadwal Usul Sanggah PPPK Tahap 2, Begini Tata Cara Pengajuannya

Jumat 07 Feb 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi proses seleksi CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi proses seleksi CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta yang tidak lolos pada seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025 ini bisa mengajukan sanggah.

Tahapan ini selalu ada pada proses rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimana peserta bisa menyaggah hasil seleksi.

Namun sanggahan tersebut bisa dilakukan jika kesalahan bukan berasal dari peserta yang mengikuti seleksi atau kesalahan sistem.

Nantinya sanggah yang telah diajukan ini wajib ditanggapi oleh instansi terkait dengan batas waktu sesuai jadwal masa sanggah PPPK tahap 2.

Baca Juga: Resmi! Kontrak PPPK 2025 Diperpanjang, Bukan Lagi 5 Tahun, Cek Durasi Barunya di Sini!

Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahap 2

Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mengumumkan jadwal dan tata cara pengajuan sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025. Jadi bagi peserta seleksi PPPK tahap 2 wajib catat jadwalnya untuk melakukan sanggah setelah dibuka.

- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025

- Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025

- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025

Baca Juga: Pengumuman Penetapan TMT Mulai Bertugas bagi PPPK Tahap 1, Kapan SK dan Gaji Pertama Cair?

Tata Cara Pengajuan Sanggah

Berita Terkait
News Update