Resmi! Kontrak PPPK 2025 Diperpanjang, Bukan Lagi 5 Tahun, Cek Durasi Barunya di Sini!

Jumat 07 Feb 2025, 08:41 WIB
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait kontrak kerja PPPK yang kini berlaku hingga pensiun, membawa kepastian karier bagi para pegawai. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait kontrak kerja PPPK yang kini berlaku hingga pensiun, membawa kepastian karier bagi para pegawai. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan dalam kebijakan ketenagakerjaan ASN (Aparatur Sipil Negara), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai tahun 2025, kontrak kerja PPPK tidak lagi dibatasi antara 1 hingga 5 tahun, melainkan diperpanjang hingga usia pensiun.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perubahan Undang-Undang ASN yang bertujuan memberikan kepastian kerja bagi PPPK.

Baca Juga: Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2025: Plafon Rp10-Rp100 Juta Angsuran Paling Ringan Rp232.000

Perubahan Signifikan dalam Kontrak PPPK

Sebelumnya, masa kerja PPPK ditetapkan dalam rentang 1 hingga 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Namun, aturan baru yang diterapkan sejak 2025 menghapus skema ini dan menggantikannya dengan kontrak kerja yang berlaku hingga usia pensiun.

Dengan adanya perubahan ini, PPPK kini memiliki jaminan kerja yang lebih stabil, sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka tidak lagi perlu khawatir memperbarui kontrak setiap beberapa tahun, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas tanpa gangguan administrasi.

Syarat dan Ketentuan Kontrak Hingga Pensiun

Meski kontrak diperpanjang hingga usia pensiun, tidak semua PPPK otomatis mendapatkan hak tersebut. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Evaluasi Kinerja: PPPK harus menunjukkan performa kerja yang baik secara berkelanjutan. Jika kinerja dianggap buruk, mereka tetap berisiko diberhentikan lebih awal.
  2. Kebutuhan Instansi: Keberlanjutan kontrak juga bergantung pada kebutuhan instansi yang bersangkutan. Jika posisi atau bidang kerja tertentu tidak lagi dibutuhkan, maka kontrak bisa saja tidak diperpanjang.
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan: PPPK harus menaati regulasi yang berlaku, termasuk dalam disiplin kerja dan kode etik ASN.

Implementasi Bertahap di Berbagai Daerah

Kebijakan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun tidak serta-merta langsung berlaku di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah telah lebih dahulu menerapkannya, seperti di Makassar dan Jawa Timur, di mana kontrak PPPK kini diperpanjang hingga usia pensiun 60 tahun.

Berita Terkait
News Update