Lalu beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini adalah yang sedang cuti di luar tanggunangan negara serta ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi lain.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Besaran Nominal Gaji ke-13 dan THR
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini besaran nominal gaji ke-13 dan THR yang akan diterima, yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp3.571.050
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp3.866.100
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.210.500
Baca Juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!
SMA/Diploma I
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.573.800
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.971.750
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp5.492.550
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp5.967.150
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp6.470.100
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp6.964.650
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp7.542.150